Sumber Ajaran Pertama dalam Islam
AL-QURAN SUMBER AJARAN PERTAMA DALAM ISLAM
Pada umumnya ulama fikih sependapat
bahwa sumber utama hukum Islam adalah Al- Quran dan Hadits. Di samping itu
pula, para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam,
setelah Al-Quran dan Hadits.
Seluruh hukum produk manusia adalah
subyektif. Hal ini dikarenakan minimnya ilmu yang diberikan oleh Allah SWT
tentang kehidupan dunia dan kecenderungan untuk menyimpang. Sedangkan hukum
Allah SWT adalah peraturan yang lengkap dan
sempurna serta sejalan dengan fitrah
manusia.
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas
dalam percakapan Rasulullah SAW dengan sahabat beliau Mu‘adz bin Jabal, ketika
beliau mengutus Mu‘adzin Jabal menjadi Gubernur di Yaman. Rasulullah SAW bertanya
kepada Mu‘adz: “Dengan pedoman apa engkau akan memutus sesuatu urusan?”
Jawab Mu‘adz: ”Dengan Kitabullah”,
Rasulullah SAW bertanya: ”Kalau tidak ada dalam Al-Quran?”Jawab Mu‘adz: “Dengan
Sunnah Rasulullah”. Rasul bertanya lagi: ”Kalau di dalam sunnah juga tidak
ada?”Jawab Mu‘adz: ”Saya berijtihad dengan pikiran saya”.Sabda Rasulullah SAW:
”Maha suci Allah yang telah memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya,
dengan satu sikap yang disetujui Rasul-Nya”.(HR. Abu Dawud dan Turmudzi).
Ketiga sumber ajaran ini merupakan
satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.
A.
AL QUR’AN
Secara etimologis, Al-Quran berasal
dari kata qara‟a, yaqraâu, qiraatan atau qurânan yang berarti mengumpulkan
(al-jam‟u) dan menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu
bagian ke bagian lain secara teratur disebutkan dalam
Al-Quran karena ia berisikan
intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan(QS.
al-Qiyamah /75:17-18).
Adapun secara terminology, Dr. Subhi
Al-Shalih mendefinisikan Al-Quran sebagai “Kalam Allah SWT yang merupakan
mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta
diriwayatkan dengan mutawatir
, membacanya termasuk ibadah”.
Muhammad Ali ash-Shabuni
mendefinisikan Al-Quran sebagai"Firman Allah SWT yang tiada tandingannya,
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para
Nabi dan Rasul, dengan perantaraan
malaikat Jibril AS dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan
kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mampelajarinya merupakan
ibadah, yang dimulai dengan Surat
Al-Fatihah dan ditutup dengan surat
An-Naas"
Dengan definisi tersebut di atas
sebagaimana dipercayai setiap Muslim,firman Allah SWT yang diturunkan kepada
Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Quran seperti Kitab Taurat yang
diturunkan kepada umat Nabi Musa AS atau
Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah
SWT yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits
Qudsi, tidak termasuk A-Quran.
a.
Penurunan Al-Quran
Al-Quran tidak turun sekaligus. Al-Quran
diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Oleh para
ulama membagi masa turun ini dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode Mekkah dan
periode Madinah. Periode Mekkah berlangsung selama 12 tahun masa kenabian
Rasulullah SAW dan surat-surat yang turun pada waktu ini tergolong surat
Makkiyyah. Sedangkan periode Madinah yang dimulai sejak peristiwa hijrah
berlangsung selama 10 tahun dan surat–surat yang turun pada kurun waktu ini
disebut surat Madaniyyah.
b.
Penulisan Al-Quran
Penulisan (pencatatan dalam bentuk
teks) Al-Quran sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudian
transformasinya menjadi teks yang dijumpai saat ini selesai dilakukan pada zaman
khalifahUtsman bin Affan.
c.
Pengumpulan Al-Quran
Pada masa ketika Nabi Muhammad SAW
masih hidup, terdapat beberapa orang yang ditunjuk untuk menuliskan Al-Quran,
yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin
Ka‘ab. Sahabat yang lain juga kerap menuliskan wahyu tersebut walau tidak
diperintahkan. Media penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma,
lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang
belulang binatang. Di samping itu banyak juga sahabat-sahabat langsung
menghafalkan ayat-ayat Al-Quran setelah wahyu diturunkan.
d.
Pengumpulan Al-Quran
1). Pada Masa Pemerintahan Abu Bakar
Dan Umar
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar,
terjadi beberapa pertempuran (dalam perang yang dikenal dengan nama perang Riddah)
yang mengakibatkan tewasnya beberapa penghafal Al-Quran dalam jumlah yang
signifikan. Umar bin Khattab yang saat itu merasa sangat khawatir akan keadaan tersebut
lantas meminta kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruh tulisan Al-Quran
yang saat itu tersebar di antara para sahabat. Abu Bakar lantas memerintahkan
Zaid bin Tsabit sebagai koordinator
pelaksanaan tugas tersebut. Setelah
pekerjaan tersebut selesai dan Al-Quran tersusun secara rapi dalam satu mushaf,
hasilnya diserahkan kepada Abu Bakar. Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut hingga
wafatnya kemudian mushaf tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah
penerusnya, selanjutnya mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafsah yang juga
istri Nabi Muhammad SAW.
2). Pada Masa Pemerintahan Utsman
Bin Affan
Pada masa pemerintahan khalifah ke-3
yakni Utsman bin Affan, terdapat keragaman dalam cara pembacaan Al-Quran
(qira'at) yang disebabkan oleh adanya perbedaan dialek(lahjah) antar suku yang
berasal dari daerah berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsman
sehingga ia mengambil kebijakan untuk membuat sebuah mushaf standar (menyalin
mushaf yang dipegang Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis penulisan yang
baku. Standar tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah cara penulisan
(rasam) Utsmani yang digunakan hingga saat ini. Bersamaan dengan standarisasi
ini, seluruh mushaf yang berbeda dengan standar yang dihasilkan diperintahkan
untuk dimusnahkan (dibakar). Dengan proses ini Utsman berhasil mencegah bahaya
laten terjadinya perselisihan di antara umat Islam di masa depan dalam
penulisan dan pembacaan Al-Quran.
MengutipHadits riwayat Ibnu Abi Dawud
dalam Al-Mashahif, dengan sanad yang shahih:“Suwaid bin Ghaflah berkata,
"Ali mengatakan: Katakanlah segala yang baik tentang Utsman. Demi Allah,
apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushaf Al-Qur'an sudah atas persetujuan
kami. Utsman berkata, 'Bagaimana pendapatmu tentang isu qira'at ini? Saya mendapat
berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa qira'atnya lebih baik dari
qira'at orang lain. Ini hampir menjadi suatu kekufuran'. Kami berkata,
'Bagaimana pendapatmu?' Ia menjawab, 'Aku berpendapat agar umat bersatu pada
satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan perselisihan.' Kami
berkata, 'Pendapatmu sangat baik'."
Menurut Syaikh Manna' Al-Qaththan dalam
Mahabits fi 'Ulum Al-Qur'an, keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang
dilakukan Utsman telah disepakati oleh para sahabat. Demikianlah selanjutnya
Utsman mengirim utusan kepada Hafsah untuk meminjam mushaf Abu Bakar yang ada padanya.
Lalu Utsman memanggil Zaid bin Tsabit Al-Anshari dan tiga orang Quraish, yaitu
Abdullah bin Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam.
Ia memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, dan jika ada
perbedaan antara Zaid dengan ketiga orang Quraish tersebut, hendaklah ditulis
dalam bahasa Quraish karena Al-Qur'an turun dalam dialek bahasa 14mereka.
Setelah mengembalikan lembaran-lembaran asli kepada Hafsah, ia mengirimkan
tujuh buah mushaf, yaitu ke Mekkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah, dan 1
buah ditahan di Madinah (mushaf al-Imam).
e. Upaya Penerjemahan dan Penafsiran Al-Quran
Upaya-upaya untuk mengetahui isi dan
maksud Al-Quran telah menghasilkan proses penerjemahan (literal) dan penafsiran
(lebih dalam, mengupas makna) dalam berbagai bahasa. Namun demikian hasil usaha
tersebut dianggap sebatas usaha manusia dan bukan usaha untuk menduplikasi atau
menggantikan teks yang asli dalam bahasa Arab. Kedudukan terjemahan dan tafsir
yang dihasilkan tidak sama dengan Al-Quran itu sendiri.
Pertama-tama, diawali dengan melihat
makna awal dari suatu ayat, kemudian tampak makna yang lebih luas daripada yang
pertama dan begitu seterusnya, berlaku pada semua ayat AI-Quran. Atas dasar
inilah AI-Quran mempunyai makna lahir ( zhahr) dan batin (bathn), dan kedua
makna tersebut sama-sama merupakan maksud. Hanya saja keduanya terjadi secara
memanjang, tidak melebar, karena maksud makna lahir tidak menafikan maksud
makna batin, dan maksud makna batin tidak menafikan maksud makna lahir.
f. Pokok-Pokok Isi Kandungan Al-Quran
Adapun pokok-pokok kandungan dalam
Al-Quran antara lain:
1)
Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap
ke-Esaan Allah SWT dan semua kepercayaan
yang berhubungan dengan-Nya.
2)
Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan
atau amaliah sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
3)
Janji dan ancaman (al-wa‟d wal wa‟id),
yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Al-Quran dan
ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
4)
Kisah umat terdahulu, seperti para
Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah SWT maupun kisah orang-orang
shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran al-Quran agar dapat dijadikan
pembelajaran bagi umat setelahnya.
g. Dasar Hukum Al-Quran
Al-Quran mengandung tiga komponen
dasar hukum, sebagai berikut:
1)
Hukum I‟tiqadiah,yakni hukum yang
mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan
dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya
disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2)
Hukum Amaliah, yakni hukum yang
mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia
dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah
ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara‘/syari‘at. Adapun ilmu
yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3)
Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan
dengan perilaku dan Norma manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual
atau makhluk sosial,hukum ini tercermin dalam konsep ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya
disebut ilmu Akhlak atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara‘ dapat
dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
1). Hukum ibadah, yaitu hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT,
misalnya shalat, puasa, zakat,
haji, dan qurban.
2). Hukum muamalah, yaitu hukum yang
mengatur manusia dengan sesama manusia
dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalah antara lain sebagai
berikut:
a). Hukum munakahat(pernikahan).
b). Hukum faraid(waris).
c). Hukum jinayat (pidana).
d). Hukum hudud(hukuman).
e). Hukum jual-beli dan perjanjian.15
f). Hukum al-khilafah(tata negara/kepemerintahan).
g). Hukum makanan dan penyembelihan.
h). Hukum aqdiyah(pengadilan).
i). Hukum jihad(peperangan).
j). Hukum dauliyah(antar bangsa).

Komentar
Posting Komentar