Sumber Ajaran Pertama dalam Islam


AL-QURAN SUMBER AJARAN PERTAMA DALAM ISLAM





         Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah Al- Quran dan Hadits. Di samping itu pula, para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam, setelah Al-Quran dan Hadits.
Seluruh hukum produk manusia adalah subyektif. Hal ini dikarenakan minimnya ilmu yang diberikan oleh Allah SWT tentang kehidupan dunia dan kecenderungan untuk menyimpang. Sedangkan hukum Allah SWT adalah peraturan yang lengkap dan
sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
 Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Rasulullah SAW dengan sahabat beliau Mu‘adz bin Jabal, ketika beliau mengutus Mu‘adzin Jabal menjadi Gubernur di Yaman. Rasulullah SAW bertanya kepada Mu‘adz: “Dengan pedoman apa engkau akan memutus sesuatu urusan?”
Jawab Mu‘adz: ”Dengan Kitabullah”, Rasulullah SAW bertanya: ”Kalau tidak ada dalam Al-Quran?”Jawab Mu‘adz: “Dengan Sunnah Rasulullah”. Rasul bertanya lagi: ”Kalau di dalam sunnah juga tidak ada?”Jawab Mu‘adz: ”Saya berijtihad dengan pikiran saya”.Sabda Rasulullah SAW: ”Maha suci Allah yang telah memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya, dengan satu sikap yang disetujui Rasul-Nya”.(HR. Abu Dawud dan Turmudzi).
Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.
A. AL QUR’AN
Secara etimologis, Al-Quran berasal dari kata qara‟a, yaqraâu, qiraatan atau qurânan yang berarti mengumpulkan (al-jam‟u) dan menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian ke bagian lain secara teratur disebutkan dalam
Al-Quran karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan(QS. al-Qiyamah /75:17-18).
Adapun secara terminology, Dr. Subhi Al-Shalih mendefinisikan Al-Quran sebagai “Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir
, membacanya termasuk ibadah”.
Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Quran sebagai"Firman Allah SWT yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para
Nabi dan Rasul, dengan perantaraan malaikat Jibril AS dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mampelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan Surat  Al-Fatihah dan ditutup dengan surat  An-Naas"
Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai setiap Muslim,firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Quran seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat  Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah
SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk A-Quran.
a. Penurunan Al-Quran
Al-Quran tidak turun sekaligus. Al-Quran diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Oleh para ulama membagi masa turun ini dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode Mekkah dan periode Madinah. Periode Mekkah berlangsung selama 12 tahun masa kenabian Rasulullah SAW dan surat-surat yang turun pada waktu ini tergolong surat Makkiyyah. Sedangkan periode Madinah yang dimulai sejak peristiwa hijrah berlangsung selama 10 tahun dan surat–surat yang turun pada kurun waktu ini disebut surat Madaniyyah.
b. Penulisan Al-Quran
Penulisan (pencatatan dalam bentuk teks) Al-Quran sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudian transformasinya menjadi teks yang dijumpai saat ini selesai dilakukan pada zaman khalifahUtsman bin Affan.
c. Pengumpulan Al-Quran
Pada masa ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, terdapat beberapa orang yang ditunjuk untuk menuliskan Al-Quran, yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Ka‘ab. Sahabat yang lain juga kerap menuliskan wahyu tersebut walau tidak diperintahkan. Media penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Di samping itu banyak juga sahabat-sahabat langsung menghafalkan ayat-ayat Al-Quran setelah wahyu diturunkan.
d. Pengumpulan Al-Quran
1). Pada Masa Pemerintahan Abu Bakar Dan Umar
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, terjadi beberapa pertempuran (dalam perang yang dikenal dengan nama perang Riddah) yang mengakibatkan tewasnya beberapa penghafal Al-Quran dalam jumlah yang signifikan. Umar bin Khattab yang saat itu merasa sangat khawatir akan keadaan tersebut lantas meminta kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruh tulisan Al-Quran yang saat itu tersebar di antara para sahabat. Abu Bakar lantas memerintahkan Zaid bin Tsabit sebagai koordinator
pelaksanaan tugas tersebut. Setelah pekerjaan tersebut selesai dan Al-Quran tersusun secara rapi dalam satu mushaf, hasilnya diserahkan kepada Abu Bakar. Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut hingga wafatnya kemudian mushaf tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah penerusnya, selanjutnya mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafsah yang juga istri Nabi Muhammad SAW.
2). Pada Masa Pemerintahan Utsman Bin Affan
Pada masa pemerintahan khalifah ke-3 yakni Utsman bin Affan, terdapat keragaman dalam cara pembacaan Al-Quran (qira'at) yang disebabkan oleh adanya perbedaan dialek(lahjah) antar suku yang berasal dari daerah berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsman sehingga ia mengambil kebijakan untuk membuat sebuah mushaf standar (menyalin mushaf yang dipegang Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis penulisan yang baku. Standar tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah cara penulisan (rasam) Utsmani yang digunakan hingga saat ini. Bersamaan dengan standarisasi ini, seluruh mushaf yang berbeda dengan standar yang dihasilkan diperintahkan untuk dimusnahkan (dibakar). Dengan proses ini Utsman berhasil mencegah bahaya laten terjadinya perselisihan di antara umat Islam di masa depan dalam penulisan dan pembacaan Al-Quran.
MengutipHadits riwayat Ibnu Abi Dawud dalam Al-Mashahif, dengan sanad yang shahih:“Suwaid bin Ghaflah berkata, "Ali mengatakan: Katakanlah segala yang baik tentang Utsman. Demi Allah, apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushaf Al-Qur'an sudah atas persetujuan kami. Utsman berkata, 'Bagaimana pendapatmu tentang isu qira'at ini? Saya mendapat berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa qira'atnya lebih baik dari qira'at orang lain. Ini hampir menjadi suatu kekufuran'. Kami berkata, 'Bagaimana pendapatmu?' Ia menjawab, 'Aku berpendapat agar umat bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan perselisihan.' Kami berkata, 'Pendapatmu sangat baik'."
Menurut Syaikh Manna' Al-Qaththan dalam Mahabits fi 'Ulum Al-Qur'an, keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Utsman telah disepakati oleh para sahabat. Demikianlah selanjutnya Utsman mengirim utusan kepada Hafsah untuk meminjam mushaf Abu Bakar yang ada padanya. Lalu Utsman memanggil Zaid bin Tsabit Al-Anshari dan tiga orang Quraish, yaitu Abdullah bin Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam. Ia memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, dan jika ada perbedaan antara Zaid dengan ketiga orang Quraish tersebut, hendaklah ditulis dalam bahasa Quraish karena Al-Qur'an turun dalam dialek bahasa 14mereka. Setelah mengembalikan lembaran-lembaran asli kepada Hafsah, ia mengirimkan tujuh buah mushaf, yaitu ke Mekkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah, dan 1 buah ditahan di Madinah (mushaf al-Imam).
e. Upaya Penerjemahan dan Penafsiran Al-Quran
Upaya-upaya untuk mengetahui isi dan maksud Al-Quran telah menghasilkan proses penerjemahan (literal) dan penafsiran (lebih dalam, mengupas makna) dalam berbagai bahasa. Namun demikian hasil usaha tersebut dianggap sebatas usaha manusia dan bukan usaha untuk menduplikasi atau menggantikan teks yang asli dalam bahasa Arab. Kedudukan terjemahan dan tafsir yang dihasilkan tidak sama dengan Al-Quran itu sendiri.
Pertama-tama, diawali dengan melihat makna awal dari suatu ayat, kemudian tampak makna yang lebih luas daripada yang pertama dan begitu seterusnya, berlaku pada semua ayat AI-Quran. Atas dasar inilah AI-Quran mempunyai makna lahir ( zhahr) dan batin (bathn), dan kedua makna tersebut sama-sama merupakan maksud. Hanya saja keduanya terjadi secara memanjang, tidak melebar, karena maksud makna lahir tidak menafikan maksud makna batin, dan maksud makna batin tidak menafikan maksud makna lahir.
f. Pokok-Pokok Isi Kandungan Al-Quran
Adapun pokok-pokok kandungan dalam Al-Quran antara lain:
1)    Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah SWT dan semua kepercayaan  
           yang berhubungan dengan-Nya.
2)    Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan atau amaliah sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
3)    Janji dan ancaman (al-wa‟d wal wa‟id), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Al-Quran dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
4)    Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah SWT maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran al-Quran agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.
g. Dasar Hukum Al-Quran
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1)    Hukum I‟tiqadiah,yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2)    Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara‘/syari‘at. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3)    Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku dan Norma manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial,hukum ini tercermin dalam konsep ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu Akhlak atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara‘ dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
1). Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT,
     misalnya shalat, puasa, zakat, haji, dan qurban.
2). Hukum muamalah, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia
     dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalah antara lain sebagai berikut:
a). Hukum munakahat(pernikahan).
b). Hukum faraid(waris).
c). Hukum jinayat (pidana).
d). Hukum hudud(hukuman).
e). Hukum jual-beli dan perjanjian.15
f). Hukum al-khilafah(tata negara/kepemerintahan).
g). Hukum makanan dan penyembelihan.
h). Hukum aqdiyah(pengadilan).
i). Hukum jihad(peperangan).
j). Hukum dauliyah(antar bangsa).

Komentar